Tampilkan postingan dengan label Aswaja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aswaja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 September 2011

Hukum Melafadzkan Niat

Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting, sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah, benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat, karena niat mempunyai dua kecenderungan : ikhlas atau syirik.

Pengertian Niat

Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’, terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘sesuatu yang dimaksudkan’, sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat.

Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Imam Nawawi, beliau mengatakan ”niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya”. Al-Qarafi mengatakan, “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan”. Imam Al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati”.Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlas, hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah, dan terkadang pula maknanya adalah ikhlas dalam menjalankan suatu ibadah.

Secara singkat, dapat kita ambil kesimpulan bahwa niat adalah kehendak hati bersamaan dengan melakukannya, tempatnya dalam hati dan mengucapkannya sunah.

Melafadzkan Niat (Talaffudz Binniyat)

Melafadzkan niat sudah masyhur dikalangan masyarakat, hal ini bukan tanpa dasar tapi karena memang memiliki landasan dalam ilmu fiqh, contoh melafadzkan niat adalah membaca “ushalli fardhash-shubhi rak’atayni mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala”.

Hal semacam ini biasa dibaca oleh kalangan Muslimin sebelum Takbiratul Ihram artinya dibaca sebelum melaksanakan shalat, tidak bersamaan dengan shalat dan bukan bagian dari rukun shalat, seperti yang sudah diketahui bahwa permulaan shalat adalah niat dan takbiratul ihram dilakukan bersamaan dengan niat, niat tidak mendahului takbir (Takbiratul Ihram) dan tidak pula sesudah takbir, Sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm Juz 1 : “Niat tidak bisa menggantikan takbir, dan niat tiada memadai selain bersamaan dengan takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak (pula) sesudah takbir”.

Sekali lagi, niat itu bersamaan dengan takbir, takbiratul ihram harus dilakukan bersamaan dengan niat (shalat), karena takbiratul ihram adalah rukun shalat yang awal, maka wajib bersamaan dengan niat, Al-Imam Hujjatul Islam An-Nawawi didalam Kitab Raudhatut Thalibin, mengatakan : ”Diwajibkan memulai niat dengan hati bersamaan dengan takbir dengan lisan”, dan masih banyak lagi keterangan yang serupa, jadi, shalat telah dinyatakan mulai manakala sudah takbiratul ihram yg sekaligus bersamaan dengan niat (antara niat dan takbir adalah bersamaan).

Aktifitas atau ucapan apapun sebelum itu, bukanlah masuk dalam rukun shalat, demikian juga dengan melafadzkan niat, bukan masuk dalam bagian dari (rukun) shalat, didalam melakukan niat shalat fardlu, diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a) Qashdul fi’li ( قصد الفعل ) yaitu menyengaja mengerjakannya, contoh lafadznya seperti ( اصلي ) ushalli ”aku menyengaja”.
b) Ta’yin ( تعيين ) maksudnya adalah menentukan jenis shalatnya, seperti Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya atau Shubuh.
c) Fardliyah ( فرضية ) maksudnya adalah menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (فرضية ).

Jadi berniat, semisal (أصلي فرضا الظهر أداء لله تعالي ) ”Sengaja aku shalat fardhu dhuhur karena Allah” saja sudah cukup, sekali lagi, niat tersebut dilakukan bersamaan dengan Takbiratul Ihram, yang dinamakan “bersamaan” atau biasa disebut Muqaranah ( مقارنة ) mengandung pengertian :
- Menurut pendapat (qoul) yang telah dishahihkan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i. bahwa cukup dicamkan bersamaan pada awal takbir.
- Didalam kitab Al-Majmu dan Tanqihul Mukhtar yang telah dipilih oleh Al-Imam Ghazali, bahwa “bersamaan” itu cukup dengan kebiasaan umum (‘Urfiyyah/ العرفية ), sekiranya (menurut kebiasaan umum) itu sudah bisa disebut mencamkan shalat, Imam Al-Ibnu Rif’ah dan Al-Imam As-Subki membenarkan pernyataan diatas, dan Al-Imam As-Subki mengingatkan bahwa yang tidak menganggap/menyakini bahwa praktek seperti diatas (Muqaranah Urfiyyah ( عرفية مقارنة ) tidak cukup menurut kebiasaan, maka ia telah terjerumus kepada kewas-wasan.

Pada dasarnya “bersamaan” atau biasa disebut Muqaranah ( مقارنة ) adalah berniat yang bersamaan dengan takbiratul ihram mulai dari awal takbir sampai selesai mengucapkannya, artinya keseluruhan takbir, inilah yang dinamakan Muqaranah Haqiqah (مقارنة حقيقة ), namun, jika hanya dilakukan pada awalnya saja atau akhir dari bagian takbir maka itu sudah cukup dengan syarat harus yakin bahwa yang demikian menurut kebiasaan (’Urfiyyah) sudah bisa dinamakan bersamaan, inilah yang dinamakan Muqaranah ’Urfiyyah ( عرفية مقارنة ), menurut pendapat Imam Madzhab selain Imam Syafi’i, diperbolehkan mendahulukan niat atas takbiratul Ihram dalam selang waktu yang sangat pendek, Namun, Ulama Hanabilah lebih memilih bersamaan untuk menghindari khilaf.

Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan : Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Mustaqbilal Qiblati Ada-an Lillahi Ta’ala...?
Sudah menjadi maklum bersama bahwa tempatnya niat adalah di dalam hati, sebagaimana diterangkan :
- Dalam Fiqh Sunnah : “Niat itu tempatnya dalam hati, pada asalnya tidak terikat dengan lisan”.
- Kitab Al-Majmu' : “Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup”,
- Kitab Fathul Qarib, pada pembahasan Arkanush Shalat : “Niat adalah memaksudkan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya dan tempat niat itu berada di dalam hati”.

Dan masih banyak lagi keterangan yang semakna, semua keterangan diatas hanya menyatakan bahwa niat tempatnya didalam hati (tidak ada cap bid’ah), niat amalan hati atau niat dengan hati, demikian juga dengan niat shalat adalah didalam hati, sedangkan melafadzkan niat (talaffudz binniyah) bukanlah merupakan niat, bukan pula aktifitas hati (bukan amalan hati) namun aktifitas yang dilakukan oleh lisan, niat dimaksudkan untuk menentukan sesuatu aktifitas yang akan dilakukan, niat dalam shalat dimaksudkan untuk menentukan shalat yang akan dilakukan, dengan kata lain, niat adalah memaksudkannya sesuatu, Ibnu Manzur dalam kitabnya yang terkenal yaitu Lisanul ‘Arab berkata : "Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya, Niat adalah arah yang dituju”, sebagaimana juga dikatakan :
- Dalam Kitab Fathul Qarib Bisyarhi At-Taqrib dijelaskan : وَ هِيَ قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرَناً بِفِعْلِهِ :“Niat adalah memaksudkan sesuatu bersamaan dengan perbuatannya”.
- Dalam Fiqh Madzhab Imam Asy-Syafi'i, pada pembahasan Arkanush Shalat "(Niat), adalah menyengaja (memaksudkan) sesuatu bersamaan dengan sebagian dari perbuatan, tempatnya didalam hati”, dalilnya sabda Nabi SAW : ٳنما الاعمال بالنيات
- Dalam As-Siraj Al-Wahaj ‘Ala Matn Al-Minhaj : "(Niat) menurut syara' adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan perbuatan, dan menurut lughah adalah menyengaja".

Dan masih banyak lagi penjelasan yang serupa, maka sekagi lagi kami perjelas, niat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram, merupakan bagian dari shalat (rukun shalat), adapun melafadzkan niat (talaffudz binniyat) adalah amalan lisan (aktifitas lisan), yang hanya dilakukan sebelum takbiratul ihram, artinya dilakukan sebelum masuk dalam bagian shalat (rukun shalat) dan bukan merupakan bagian dari rukun shalat, niat shalat tidak sama dengan melafadzkan niat, kita sudah paham bahwa awal shalat adalah takbir yang bersamaan dengan niat, yang mana takbir dan niat itu termasuk dalam rukun shalat, maka aktifitas apapun sebelum bertakbir yang bersamaan dengan niat bukanlah termasuk shalat, bukan termasuk fardlu/rukun shalat, jadi talaffudz binniyah itu diluar shalat atau sebelum shalat, sudah dikatakan shalat apabila sudah bertakbir yang bersamaan dengan niat, dinamakan takbiratul ihram sebab, orang yang mengerjakan shalat diharamkan melakukan sesuatu yang sebelumnya halal dilakukan, contohnya : semua hal semisal makan, minum, dan lainnya adalah halal, namun ketika sudah takbiratul ihram (shalat) semua itu diharamkan dilakukan dan bisa menjadi pembatal shalat.

Melafadzkan niat (talaffudz binniyah) hukumnya sunnah, kesunahan ini diqiyaskan dengan melafadzkan niat Haji, sebagaimana Rasulullah SAW dalam beberapa kesempatan melafadzkan niat, yaitu pada ibadah Haji : لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا : للهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُا عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ “Dari sahabat Anas ra berkata : “Saya mendengar Rasulullah SAW mengucapkan : “Aku memenuhi panggilan-Mu (Ya Allah) untuk (mengerjakan) umrah dan haji” (HR. Imam Muslim).

Memang, ketika Rasulullah SAW melafadzkan niat itu ketika menjalankan ibadah haji, namun ibadah lainnya juga bisa diqiyaskan dengan hal ini, demikian juga kesunnahan melafadzkan niat pada shalat juga diqiyaskan dengan pelafadzan niat dalam ibadah haji, hadits tersebut merupakan salah satu landasan dari talaffudz binniyah.

Jadi, melafadzkan niat shalat yang dilakukan sebelum takbiratul ihram adalah amalan sunnah dengan diqiyaskan terhadap adanya pelafadzan niat haji oleh Rasulullah SAW, sunnah dalam pengertian ilmu fiqh adalah apabila dikerjakan mendapat pahala namun apabila ditinggalkan tidak apa-apa, tanpa melafadzkan niat, shalat tetaplah sah dan melafadzkan niat tidak merusak terhadap sahnya shalat dan tidak juga termasuk menambah-nambah rukun shalat.

Tujuan dari melafadzkan niat (talaffudz binniyah) sebagaimana dijelaskan diatas adalah agar lisan dapat membantu hati yaitu membantu kekhusyuan hati, menjauhkan dari was-was (gangguan hati), selain itu lafadz niat adalah hanya demi ta’kid yaitu penguat apa yang diniatkan.

Dengan demikian, berdasarkan Jumhur Ulama melafadzkan niat adalah sunnah agar lisan dapat membantu hati dalam hal menghadirkan niat, agar dengan mengucapkannya bisa membantu dalam hal berdzikir (mengingat-ingat), dan karena tempatnya niat adalah didalam hati pada seluruh ibadah, sesungguhnya niat itu ikhlas dan tidak akan pernah ikhlas kecuali dengan hati atau hakikatnya niat adalah menyengaja secara mutlak, apabila berniat dengan hatinya dan melafadzkannya dengan lisan, menurut jumhur itu lebih sempurna, namun, bila melafadzkan dengan lisan tanpa berniat dalam hatinya maka itu tidaklah mencukupi, adapun jika berniat didalam hati saja dan tidak melafadzkan dengan lisannya maka itu sudah mencukupi.

Melafadzkan niat (talaffudz binniyah) juga merupakan ucapan yang baik, bukan ucapan yang buruk, kotor maupun tercela, sebagai sebuah perkataan yang baik, maka tentunya diridhoi oleh Allah SWT dan Allah senang dengan perkataan yang baik-baik, dengan demikian ucapan yang terlontar dari lisan seorang hamba akan dicatat oleh Malaikat sebagai amal sholih bagi hamba tersebut, dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :ما يلفظ من قول ٳلا لديه رقيب عتيد Artinya Wallahu a’lamu bimurodih : “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir” (QS. Al-Qaf : 18), dalam Ayat yang lain :من كان يريد العزة فلله العزة جميعا ٳليه يصعد كلم الطيب والعمل الصالح يرفعه Artinya Wallahu a’lamu bimurodih : “Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya, kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya” (QS. Al-Fathir : 10).
Dengan demikian, melafadzkan niat (Talaffudz Binniyah) selain kesunahan, juga sebagai sebuah ucapan yang baik, dan tentunya memiliki nilai pahala tersendiri disisi Allah SWT berdasarkan ayat Al-Qur’an diatas. Wallahu a’lam,..

Senin, 01 Agustus 2011

Sifat Qudroh Allah Swt

Ada seseorang yang mengajukan pertanyaan : “Benarkah Allah swt maha kuasa ? Jika benar, kuasakah Allah swt untuk menciptakan “Sesuatu” yang sama dengan Allah swt sendiri ?”, atau “Benarkah Allah swt maha kuasa ? Jika benar, maka mampukah Dia menciptakan sebongkah batu yang sangat besar, hingga Allah swt sendiri tidak sanggup untuk mengangkatnya ?”, atau berkata : “Jika benar Allah swt maha Kuasa, maka kuasakah Dia menghilangkan Diri-Nya hanya dalam satu jam saja ?”.

Entah dari mana pertanyaan buruk semacam itu mula-mula dimunculkan. Yang jelas, jika itu datang dari luar Islam maka dapat kita pastikan bahwa tujuannya adalah untuk menyesatkan orang-orang Islam. Namun jika yang menyebarkan pertanyaan tersebut orang Islam sendiri maka hal itu jelas menunjukan bahwa orang tersebut adalah orang yang sama sekali tidak memahami tauhid, dan tentunya pengakuan bahwa dirinya sebagai seorang muslim hanya sebatas di mulutnya saja. Ini adalah contoh kecil dari apa yang dalam istilah bahwa Ilmu Kalam telah mengalami distorsi. Padahal, jawaban bagi pertanyaan sesat tersebut adalah bahasan sederhana dalam Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam, ialah bahwa hukum akal terbagi kepada tiga bagian :
01. Pertama, Wâjib ‘Aqly yaitu sesuatu yang wajib adanya, artinya akal tidak dapat menerima jika sesuatu tersebut tidak ada, yaitu keberadaan Allah swt dengan sifat-sifat-Nya.
02. Kedua, Mustahîl ‘Aqly yaitu sesuatu yang mustahil adanya, artinya akal tidak dapat menerima jika sesuatu tersebut ada, seperti adanya sekutu bagi Allah swt.
03. Ketiga, Jâ-iz ‘Aqly atau Mumkin ‘Aqly yaitu sesuatu yang keberadaan dan ketidakadaannya dapat diterima oleh akal, yaitu alam semesta atau segala sesuatu selain Allah swt.

Sifat Qudrah (kuasa) Allah swt hanya terkait dengan Jâ-iz atau Mumkim ‘Aqly saja. Artinya bahwa Allah swt Maha Kuasa untuk menciptakan segala apapun yang secara akal dapat diterima keberadaan atau tidakadanya. Sifat Qudrah Allah swt tidak terkait dengan Wâjib ‘Aqly dan Mustahîl ‘Aqly. Dengan demikian tidak boleh dikatakan : “Apakah Allah swt kuasa untuk menciptakan sekutu bagi-Nya, atau menciptakan Allah swt-Allah swt yang lain ?” Pertanyaan ini tidak boleh dijawab “Iya”, juga tidak boleh dijawab “Tidak”. Karena bila dijawab “Iya” maka berarti menetapkan adanya sekutu bagi Allah swt dan menetapkan keberadaan sesuatu yang mustahil adanya, dan bila dijawab “Tidak” maka berarti menetapkan kelemahan bagi Allah swt. Jawaban yang benar adalah bahwa sifat Qudrah Allah swt tidak terkait dengan Wâjib ‘Aqly dan tidak terkait dengan Mustahîl ‘Aqly.

Contoh kasus lainnya, bahwa suatu ketika datang seorang yang mengaku sangat menyukai filsafat. Setelah ngobrol “basa-basi” dengannya, tiba-tiba pembicaraan masuk dalam masalah teologi, secara khusus membahas tentang kehidupan akhirat. Dan ternyata dalam “otak” orang tersebut, yang kemudian dengan sangat “ngotot” ia pertahankan ialah bahwa kehidupan akhirat pada akhirnya akan “punah”, dan segala sesuatu baik mereka yang ada di surga maupun yang ada di neraka akan kembali kepada Allah swt. “Orang” ini beralasan karena jika surga dan neraka serta segala sesuatu yang ada di dalam keduanya kekal maka berarti ada tiga yang kekal, yaitu Allah swt, surga, dan neraka. Dan jika demikian maka menjadi batal-lah definisi tauhid, karena dengan begitu berarti menetapkan sifat ketuhanan kepada selain Allah swt, dalam hal ini sifat kekal (al-Baqâ’).

Kita jawab : Baqâ’ Allah swt disebut dengan Baqâ’ Dzâty, artinya bahwa Allah swt maha Kekal tanpa ada yang mengekalkan-Nya. Berbeda dengan kekalnya surga dan neraka, keduanya kekal karena dikekalkan oleh Allah swt (Bi Ibqâ-illâhi Lahumâ). Benar, secara logika seandainya surga dan neraka punah dapat diterima, karena keduanya makhluk Allah swt yang memiliki permulaan, akan tetapi oleh karena Allah swt menghendaki keduanya untuk menjadi kekal, maka keduanya tidak akan pernah punah selamanya. Dengan demikian jelas sangat berbeda antara Baqâ’ Allah swt dengan Baqâ’-nya surga dan neraka. Kemudian, dalam hampir lebih dari enam puluh ayat al-Qur’an, baik yang secara jelas (Sharîh) maupun tersirat, Allah swt mengatakan bahwa surga dan neraka serta seluruh apa yang ada di dalam keduanya kekal tanpa penghabisan. Dan oleh karenanya telah menjadi konsensus (Ijmâ’) semua ulama dalam menetapkan bahwa surga dan neraka ini kekal selamanya tanpa penghabisan, sebagaimana dikutip oleh Ibn Hazm dalam Marâtib al-Ijmâ’, Imam al-Hâfizh Taqiyyuddin as-Subki dalam al-I’tibâr Bi Baqâ’ al-Jannah Wa an-Nâr, dan oleh para ulama terkemuka lainnya. Wallahu A’lam.

Rabu, 01 Juni 2011

Memerdukan Suara Bacaan Al-Qur’an

Menurut Imam Nawawi, jumhur ulama’ baik salaf maupun khalaf mensunatkan memerdukan suara saat membaca Al-Qur’an. Suara merdu bacaan Al-Qur’an menjadi panggilan karena enak didengarkan dan dapat meluluhkan dan mempengaruhi hati pendengarnya. Menurut jumhur ulama’ jika tipe suara pembaca Al-Qur’an tidak merdu, hendaklah memerdukan semampunya. Namun jangan sampai keluar dari aturan tajwid yang disampaikan oleh ulama ahli qiro’ah.

Nabi Muhammad saw melewati rumah Abu Musa Al-Asy’ari pada suatu pagi. Abu Musa sedang membaca Al-Qur’an. Nabi saw berkata : “Hai Abu Musa. Sungguh kamu telah dikaruniai (Allah) seruling (suara yang merdu) dari seruling-serulingnya keluarga Nabi Daud”. Abu Musa menjawab : “Kalaulah saya mengetahui anda memperhatikan, saya tentu mengelokkan bacaan saya untuk Anda”. (Muttafaqun ‘Alaih). Nabi Daud as adalah orang yang paling bagus suaranya. Nabi Muhammad saw menyerupakan merdu dan manisnya lagu suara Abu Musa dengan suara seruling karena adanya kesan atau pengaruh pada pendengarnya. Dari Al-Barra’ ra dia berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Tin pada shalat Isya’. Saya tidak pernah mendengar orang yang lebih merdu suaranya daripada Nabi saw” (HR. Syaikhan).

Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda : “Tidak pernah Allah swt mendengar suati seperti mendengarkan kemerduan lagu suara Al-Qur’an yang dikeraskan oleh Nabi” (HR. Syaikhan). Dari Fudhalah bin Ubaid, sesungguhnya Nabi saw bersabda : “Allah sangat mendengarkan kemerduan suara Al-Qur’an dari seorang laki-laki yang mempunyai budak yang tercukupi”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Seseorang bertanya kepada Ibn Abi Malikah : “Bagaimana pendapat anda jika seseorang tidak mampu memerdukan suara ?”. Beliau menjawab : “Hendaknya memerdukan semampunya”. Menurut para Ulama’, sebagaimana disampaikan pada kitab At-Tibyan, memerdukan suara bacaan Al-Qur’an hukumnya sunat selagi tidak keluar dari batasan atau berlebihan. Apabila melampau batas sehingga terjadi penambahan atau pengurangan huruf, amaka hukumnya haram dan bisa dita’zir atau diberi hukuman yang diputuskan penguasa karena perbuatan haram yang tidak ada batasan ketetapan didalam syari’at guna melindungi kemaslahatan umum. Sebagian ulama’ salaf melarang memerdukan suara, karena antisipasi (takut) jatuh pada keharaman ini. Mereka sepakat mengharamkan lagu yang tidak cocok, seperti lagu-lagu populer, karena menimbulkan lahn (salah pengucapan).

Menurut penulis Al-Itqan Fi ’Uilumil Qur’an Jalaludin As-Suyuthi, banyak orang membuat bid’ah dalam melagukan Al-Qur’an. Sebagian dari bid’ah itu antara lain :
1. Tar’id : yaitu melagukanAl-Qur’an dengan menggetarkan suara (orang) gemetar akibat dingin atau sakit.
2. Tarqis : yaitu melagukan (seperti) melemparkan sesuatu yang diam kepada yang ada disuatu tempat, kemudian berlari dengan gerakan (cepat) seperti menghadapi musuh atau melarikan diri.
3. Tathrib : yaitu memerdukan dan melagukan Al-Qur’an dengan cara memanjangkan bacaan yang semestinya tidak dibaca panjang atau menambah panjang dari panjang yang semestinya.
4. Tahrif : yaitu melagukan Al-Qur’an dengan cara sekelompok orang membaca bersama (koor), membuang sebagian huruf dan memanjangkan yang tidak panjang agar sesuai dengan irama lagu yang dikehendaki.

Menurut Ulama’ Syafi’iyyah, orang ynag membaca Al-Qur’an tidak boleh membaca lebih dari ukuran panjang (mad) dan harakat. Misalnya, membaca fathah sepanjang alif, dhammah sepanjang wawu, kasrah sepanjang ya’ atau membaca dengung pada bacaan yang tidak semestinya tidak dibaca dengung (idgham), serta yang serupa dengan itu yang menyalahi aturan resmi cabang ilmu qiro’ah. Larangan disini bermakna haram. Namun apabila tidak melampaui batasan itu maka tidak apa-apa.

Imam Al-Mawardi, salah seorang ulama’ Syafi’iyyah, berpendapat bahwa membaca dengan mengeluarkan lafadz Al-Qur’an dari sighatnya dengan memasukkan (menambahkan) atau mengeluarkan (mengurangi) harakat, mengurangi atau menambah panjang (mad), menebalkan yang tipis dan memakaikan makna (akibat tambahan) adalah haram. Orang yang melakukan Lahn Maudhu’ah ini berarti berbuat kefasikan dan orang yang mendengarkannya mendapat dosa karena menyimpang dari jalan lurus kepada jalan yang bengkok. Firman Allah swt : ”(ialah) Al-Qur’an dalam bahasa arab yang tidak ada kebengkokan (didalamnya)” (QS. Az-Zumar : 28).

Sedang apabila dalam mebaca Al-Qur’an tidak terjadi lahn dalam sighat dan membaca secara tartil (sesuai dengan panjang pendeknya) maka diperbolehkan karena kebagusannya sesuai tempatnya. Imam Nawawi menambahkan, lahn bacaan sebagimana keterangan diatas merupakan bid’ah yang jelas-jelas haram. Pembaca dan pendengarnya mendapat dosa, termasuk orang yang mampu menolak atau membenarkannya tetapi tidak melakukannya. Bagi Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, berlebihan memanjangkan bacaan Al-Qur’an sehingga susunan Al-Qur’an menjadi kacaui adalah haram. Memerdukan Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak keluar dari kaidah tajwid yang disampaikan Imam-imam ahli qiro’ah. Sedang bagi Al-Kirmani, memerdukan, melagukan dan menyaringkan suara disunatkan selama tidak keluar dari batas toleransi kebolehan lahn. Jika berlebihan sehingga terjadi penambahan atau pengurangan huruf, maka hukumnya haram.

Menurut Imam Ahmad yang dikutip oleh Ibn Qudamah Al-Hanbali dalam kitab Al-Muqniy, membaca dengan lahn adalah makruh, karena merupakan bid’ah. Pendapat ini mendasarkan pada sabda Nabi saw bahwa termasuk syarat terjadinya hari kiamat adalah orang-orang menjadikan Al-Qur’an sebagai kemerduan (yang berlebihan sehingga terjadi lahn). Lahn dapat merubah kemu’jizatan lafal dan susunan Al-Qur’an. Perubahan harakat menjadi (sepanjang) huruf atau memanjangkan yang bukan pada tempatnya inilah yang dimakruhkan. Sedang memerdukan dan melagukan Al-Qur’an adalah sunat, buykan makruh selama tidak terjadi perubahan lafal dan penambahan huruf.

Menurut Al-Hafidh Ibnu Hajar, kalangan ulama’ salaf tidak berbeda pendapat mengenai (hukum) memerdukan suara. Mereka bersilang pendapat mengenai kedolehan lahn. Beberapa pendapat mengenai lahn yaitu :
1. Haram : Hukum ini disampaikan oleh Imam Malik, Abu Al-Thayyib, Al-Mawardi dan Ibn Hamdan Al-Hanbaliy.
2. Makruh : Hukum ini menurut Ibn Bathal, Iyadh, Al-Qurtubiy, Al-Mawadi dan Al-Ghazali.
3. Mubah : Hukum ini menurut sekelompok shahabat, tabi’in dan sebagian ulama’ syafi’iyah dan hanafiyah.

Hiasilah Al-Qur’an Dengan Suaramu

Menghiasi Al-Qur’an merupakan keistimewaan Al-Qur’an yang secara khusus disampaikan Nabi saw. Dari Al-Barra bin Azib berkata : Rasulullah saw bersabda : ”Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu, karena suara yang bagus menambah kebaikan Al-Qur’an”. (HR. An-Nasai dan Al-Hakim).

Maksud dari hadits diatas yaitu menghiasi Al-Qur’an dengan cara membaguskan suara bacaan Al-Qur’an. Caranya dengan membaca secara tartil yang baik sesuai perintah Allah swt dan tidak keluar dari aturan membaca (tajwid) karena disepakati haram. Menurut Al-Hadawi dan Al-Khathabi dalam kitab An-nihayah, dengan memablik (susunan) hadits, pengertiannya adalah hiasilah suaramu dengan Al-Qur’an, bukan dengan nada ucapan dan lagu yang melengking. Al-Qur’an lebih mulia menghiasi suara bagus, walaupun sebaliknya, suara berhak melagukan Al-Qur’an.

Orang Yang Tidak Melagukan Al-Qur’an

Melagukan Al-Qur’an merupakan keistimewaan Al-Qur’an yang secara khusus disampaikan Nabi saw, sabda Beliau : ”Bukan dari umatku orang yang tidak melantunkan Al-Qur’an”. (HR. Abu Dawud). Dari Abu Hurairah ra dia berkata, Rasulullah saw bersabda : ”Tidak pernah Allah mendengarkan sesuatu sebagaimana mendengarkan pada Nabi merlagukan Al-Qur’an”. (HR. Bukhari).

Maksud Allah mendengarkan lagu Al-Qur’an adalah Allah memberi pahala yang besar dan kemuliaan orang yang melakukannya, bukan mendengarkan secara hakikat. Tujuan melagukan Al-Qur’an untuk menarik orang membaca dan yang mendengarkannya masuk pada (isi) Al-Qur’an dan merasa sedih dan menangis karena adzab yang diberitakaanya. Karena menangis dalam mebaca Al-Qur’an merupakan kebiasaan dan syi’ar para orang bijak dan hamba Allah yang shalih. Wallahu A’Lam.